Correct Article 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat membentuk komite audit dan komite lainnya, dalam hal keuangan perusahaan mampu membiayai dan dibutuhkan untuk kemajuan perusahaan.
(2) Dewan Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris.
(4) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
(5) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Your Correction
