Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan. (2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
Your Correction