Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Your Correction