Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD. (4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction