Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan, diutamakan manajemen perusahaan bidang kepelabuhanan dan/atau kemaritiman; e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1); g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, dan Rencana Bisnis untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan; j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah; l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif; n. bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Ibukota Daerah; o. tidak sedang menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris atau Direksi pada BUMD, BUMN dan/atau badan usaha milik swasta. p. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD Provinsi Kepri sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan q. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani Kontrak Kinerja dan Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Your Correction