Correct Article 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan, diutamakan manajemen perusahaan bidang kepelabuhanan dan/atau kemaritiman;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, dan Rencana Bisnis untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
n. bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Ibukota Daerah;
o. tidak sedang menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris atau Direksi pada BUMD, BUMN dan/atau badan usaha milik swasta.
p. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD Provinsi Kepri sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan
q. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani Kontrak Kinerja dan Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik,
bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Your Correction
