Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1); g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, rencana dan strategi pengawasan untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan; i. tidak pernah dinyatakan pailit; j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif; m. Komisaris dari unsur pejabat Daerah, harus yang: 1) berusia paling tinggi 60 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama, berusia paling tinggi 56 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pratama dan pejabat fungsional ahli madya dan berusia paling tinggi 54 tahun bagi pejabat administrator pada saat mendaftar pertama kali; 2) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan minimal pernah menduduki jabatan administrator; 3) diprioritaskan yang memiliki tugas melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD. n. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD di Daerah sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan o. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diherhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Your Correction