Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
RUPS diadakan di tempat kedudukan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) atau di tempat kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Your Correction
