Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.
(4) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
(5) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(6) RUPS luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyelenggaraan RUPS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction
