Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk: a. pengembangan usaha; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah. (2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction