Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat berupa penambahan atau pengurangan modal Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah. (2) Perubahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction