Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Your Correction
