Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar Rupiah). (2) Modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebesar Rp48.303.490.000,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu Rupiah). (3) Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menambahkan modal disetor dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan evaluasi kinerja dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction