Correct Article 57
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) terjadi karena:
a. keputusan RUPS; dan/atau
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Kekayaan Daerah hasil pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dikembalikan kepada Daerah.
(5) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction
