Correct Article 54
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS.
(3) Penilaian tingkat kesehatan menjadi dasar evaluasi PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Gubernur menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
Your Correction
