Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan.
Your Correction