Correct Article 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sesuai dengan RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) Penghasilan pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
Your Correction
