Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Kegiatan usaha PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha pelayanan kepelabuhanan laut, sungai dan danau;
b. usaha aktivitas penunjang angkutan perairan;
c. usaha penanganan kargo (bongkar muat barang);
d. aktivitas penyeberangan, pergudangan dan penyimpanan;
e. aktifitas penunjang angkutan perairan lainnya;
f. aktivitas remediasi dan pengelolaan sampah lainnya;
g. jasa perantara jual beli atau sewa kapal;
h. konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan;
i. marine advisory service (bukan pandu);
j. underway bunkering service (bungker sambil berjalan);
k. jasa supply kebutuhan kapal dan awak kapal saat berlayar;
l. jasa pergantian awak kapal;
m. jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung;
n. jasa keagenan kapal;
o. jasa pelayaran angkutan laut dalam negeri; dan
p. usaha kepelabuhanan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
