Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Daerah. (2) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan kantor cabang di luar Ibu Kota Daerah sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam RUPS. (3) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris setelah dilakukan kajian atau analisis terhadap kebutuhan pendirian kantor cabang dimaksud.
Your Correction