Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. 5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 6. Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri yang selanjutnya disebut PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah BUMD yang bergerak di bidang usaha pelabuhan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. 8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. 9. Dewan Komisaris adalah organ PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). 10. Direksi adalah organ PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) untuk kepentingan sesuai maksud dan tujuan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) serta mewakili PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 11. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). 12. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham. 13. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. 14. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). 15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction