Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kerja sama harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
(7) Perjanjian kerja sama dibahas bersama perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD.
Your Correction
