Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
