Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris menyusun laporan pengawasan untuk disampaikan kepada RUPS. (2) Laporan Dewan Komisaris terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan. (3) Laporan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA; b. faktor yang mempengaruhi kinerja; dan c. upaya memperbaiki kinerja PT. Pembangunan Kepri (Perseroda). (4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) ditutup. (6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disahkan oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima. (7) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada DPRD, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah disahkan oleh RUPS.
Your Correction