Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan perusahaan; b. mengoptimalkan nilai perusahaan agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan; d. mendorong agar organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan; e. meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction