Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Komisaris untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan melalui perangkat daerah yang membidangi BUMD.
(5) Sebelum Rencana Bisnis disahkan oleh RUPS, perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah Rencana Bisnis diterima.
(6) Dalam rangka melakukan penelaahan, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(7) Penyerahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana bisnis dimulai atau tanggal 1 Januari.
(8) Rencana Bisnis yang sudah disahkan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.
Your Correction
