Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Pada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
Your Correction
