Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan sewaktu-waktu; atau
d. mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian Direksi ditetapkan oleh RUPS.
Your Correction
