Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan sewaktu-waktu; atau d. mengundurkan diri. (2) Pemberhentian Direksi ditetapkan oleh RUPS.
Your Correction