Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri atas unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. anggota Dewan Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan jabatannya; b. pensiunan pegawai BUMD; c. mantan direksi BUMD; atau d. eksternal BUMD selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c (3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham. (4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan diprioritaskan dalam rangka evaluasi pembinaan dan pengawasan BUMD. (5) Dewan Komisaris yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) kepada Gubernur. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
Your Correction