Correct Article 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Gubernur mewakili Daerah selaku pemegang saham PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Gubernur dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Your Correction
