Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan oleh organ perusahaan. (2) Organ perusahaan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RUPS; b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi.
Your Correction