Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. (2) Acara perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
Your Correction