Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk: a. pengembangan usaha; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah. (2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
Your Correction