Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Penyertaan Modal Daerah dapat berupa penambahan atau pengurangan modal Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah. (2) Perubahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction