Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Perubahan Penyertaan Modal Daerah dapat berupa penambahan atau pengurangan modal Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Perubahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
