Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. nomenklatur PT. Pembangunan Kepri berubah menjadi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); b. Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pembangunan Kepri ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); c. jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud; d. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki PT. Pembangunan Kepri beralih kepada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); e. Rencana Bisnis dan RKA pada PT. Pembangunan Kepri menjadi Rencana Bisnis dan RKA PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); f. seluruh Penyertaan Modal Daerah pada PT. Pembangunan Kepri menjadi Penyertaan Modal Daerah pada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); g. seluruh peraturan dan/atau keputusan Direksi PT. Pembangunan Kepri tetap berlaku sebagai peraturan dan/atau keputusan Direksi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pembangunan Kepri beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pembangunan Kepri (Perseroda); i. perbuatan hukum Direksi PT. Pembangunan Kepri sepanjang untuk kepentingan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; dan j. seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan PT. Pembangunan Kepri masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerja sama.
Your Correction