Correct Article 56
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Pembubaran PT Pembangunan Kepri (Perseroda) terjadi karena :
a. keputusan RUPS; atau
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) ditetapkan dengan peraturan daerah.
(3) Pembubaran PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
(4) Kekayaan daerah hasil pembubaran PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dikembalikan kepada Daerah.
(5) Pembubaran PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction
