Correct Article 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai PT. Pembangunan Kepri (Perseroda);
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan jika PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Your Correction
