Correct Article 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS.
(3) Penilaian tingkat kesehatan menjadi dasar evaluasi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
(4) Gubernur menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri dan DPRD.
Your Correction
