Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. Pembangunan Kepri (Perseroda). (2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS. (3) Penilaian tingkat kesehatan menjadi dasar evaluasi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda). (4) Gubernur menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri dan DPRD.
Your Correction