Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) Maksud pendirian PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah.
(2) Tujuan pendirian PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) adalah untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan; dan
d. meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Your Correction
