Correct Article 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI
Current Text
(1) PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Tanjungpinang.
(2) PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan kantor cabang di luar Kota Tanjungpinang sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam RUPS.
(3) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris setelah dilakukan kajian atau analisis terhadap kebutuhan pendirian kantor cabang dimaksud.
Your Correction
