Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau. 6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 7. Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kepri yang selanjutnya disebut PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) adalah BUMD yang sebagian besar kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan komisaris. 9. Dewan Komisaris adalah organ PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada direksi PT. Pembangunan Kepri (Perseroda). 10. Direksi adalah organ PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) kepentingan sesuai maksud dan tujuan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) serta mewakili PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 11. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada PT. Pembangunan Kepri (Perseroda). 12. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham. 13. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. 14. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT. Pembangunan Kepri (Perseroda). 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 16. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal PT. Pembangunan Kepri (Perseroda) guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai PT. Pembangunan Kepri (Perseroda).
Your Correction