Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021–2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. terjadi perubahan yang mendasar. (2) Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun. (3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. (4) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan menjadi pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
Your Correction