Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021–2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD; dan c. hasil RPJMD. (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. (4) Tata cara pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction