Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021–2026
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
7. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
8. Strategi adalah langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
9. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
10. Program adalah sekumpulan rencana kerja suatu perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
11. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2005-2025.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.
13. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
15. Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Capaian kinerja tahunan adalah capaian target kinerja yang terealisasi setiap tahunnya;.
17. Capaian kinerja akhir RPJMD adalah akumulasi capaian target kinerja tahunan yang terealisasi sampai dengan masa akhir RPJMD.
18. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan rencana kerja perangkat daerah.
Your Correction
