Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Gubernur.
Your Correction