Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Gubernur.
Your Correction
Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Gubernur.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion