Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, nama dan lambang Organisasi Kepemudaan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Organisasi Kepemudaan yang telah tercatat terlebih dahulu.
Your Correction