Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Organisasi Kepemudaan yang lolos verifikasi tercatat pada Pemerintah Daerah. (2) Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan: a. susunan dan nama pengurus; b. daftar nama anggota; c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan d. surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Your Correction