Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran Organisasi Kepemudaan. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara.
Your Correction