Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran Organisasi Kepemudaan.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara.
Your Correction
