Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Daerah. (2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pendampingan; dan/atau c. forum kepemimpinan Pemuda. (3) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik Daerah.
Your Correction