Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pemuda Daerah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan. (2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan Pemuda Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction