Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda diarahkan untuk meningkatkan sektor usaha prioritas Daerah. (2) Sektor usaha prioritas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pariwisata; b. pertanian; c. industri kreatif; d. perdagangan; e. perhotelan; dan/atau f. kuliner.
Your Correction