Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda diarahkan untuk meningkatkan sektor usaha prioritas Daerah.
(2) Sektor usaha prioritas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pariwisata;
b. pertanian;
c. industri kreatif;
d. perdagangan;
e. perhotelan; dan/atau
f. kuliner.
Your Correction
