Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi Pemuda, potensi Daerah, dan arah pembangunan Daerah.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. Kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan.
(4) Tata cara pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
